Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
31 May 2026
Luar Gedung
Tangerang, 23 Mei 2026 — UPTD Puskesmas Salembaran Jaya melaksanakan kegiatan pembentukan dan pembinaan Pos ...
-
31 May 2026
Luar Gedung
Tangerang, 13 Mei 2026 — Kegiatan Pemberdayaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Lokus Stunting ...
-
30 May 2026
Posyandu
Tangerang – Mei 2026, Petugas Kesehatan UPTD Puskesmas Salembaran Jaya melaksanakan kegiatan pemantauan Posyandu ILP ...
-
30 May 2026
Dalam Gedung
Tangerang – Rabu, 13 Mei 2026, Tim BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan Inspeksi ...
-
30 May 2026
Dalam Gedung
Tangerang – Selasa, 28 April 2026, Petugas Kesehatan UPTD Puskesmas Salembaran Jaya melaksanakan kegiatan Pemberdayaan ...